Tupoksi Tupoksi Tupoksi
Tupoksi
Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
Tugas Pokok
“Melaksanakan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan pemerintahan desa dalam wilayah Kecamatan Kelumpang Selatan sesuai dengan kebijakan Bupati.”
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kecamatan Kelumpang Selatan memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Pelayanan Administrasi Pemerintahan
Pelayanan surat menyurat, dokumen kependudukan, dan perizinan.
Penyampaian informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat.
Fasilitasi pelayanan publik lintas desa.
2. Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Membina dan mengawasi kinerja pemerintahan desa sesuai regulasi.
Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan dan pelaporan pembangunan desa.
Mendorong pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.
3. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program pertanian, perkebunan, peternakan, dan UMKM.
Meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan fasilitas sosial dasar.
Mendorong pembangunan berbasis potensi lokal di tiap desa.
4. Peningkatan Infrastruktur Wilayah
Mengusulkan dan memfasilitasi pembangunan jalan, jembatan, dan sarana umum lainnya.
Pemantauan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di tingkat desa dan kecamatan.
Koordinasi dengan dinas teknis terkait pembangunan fisik dan nonfisik.
5. Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Menjaga stabilitas wilayah bersama aparat keamanan dan perangkat desa.
Menangani potensi konflik sosial secara preventif dan solutif.
Menjalin kerjasama dalam pengamanan kegiatan masyarakat dan pelayanan publik.
6. Pelaksanaan Tugas Delegatif dari Bupati
Melaksanakan instruksi dan kebijakan strategis daerah.
Menyampaikan laporan kondisi wilayah, potensi desa, dan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah kabupaten.
Menjadi perpanjangan tangan pemerintah kabupaten dalam koordinasi lintas sektor.